Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat 23 Mei 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Pada hari ini, Jumat, 23 Mei 2025, layanan SIM Keliling diselenggarakan di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan hasil tes psikologi

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Layanan SIM Keliling

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan

  2. Mendaftar di loket dan melakukan pembayaran biaya administrasi

  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan

  4. Menyerahkan formulir kepada petugas

  5. Menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan digital)

  6. Menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Imbauan dari Polresta Bogor Kota

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan, guna mendukung kelancaran dan kecepatan proses perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas, serta mendukung keselamatan berkendara di wilayah Kota Bogor.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polresta Bogor Kota melalui media sosial maupun situs web resmi.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar