RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Pada hari ini, Jumat, 23 Mei 2025, layanan SIM Keliling diselenggarakan di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Prosedur Layanan SIM Keliling
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Mendaftar di loket dan melakukan pembayaran biaya administrasi
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan
Menyerahkan formulir kepada petugas
Menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan digital)
Menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon
Imbauan dari Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan, guna mendukung kelancaran dan kecepatan proses perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas, serta mendukung keselamatan berkendara di wilayah Kota Bogor.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polresta Bogor Kota melalui media sosial maupun situs web resmi.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar