RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Program ini bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Pada Jumat, 23 Mei 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di tiga lokasi strategis:
Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Biaya Administrasi dan Persyaratan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
Menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Mendatangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
Mengikuti proses identifikasi, yang mencakup perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
Menunggu proses pencetakan hingga SIM baru selesai dan dapat diambil.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar