RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Program ini akan digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di kawasan Modern Cikande, dan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Tahapan Perpanjangan SIM:
Persiapan Dokumen
Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter
Melampirkan Surat Keterangan Psikologi
Menunjukkan bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Proses Administrasi
Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia
Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
Pencetakan SIM
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon
Dokumen yang Harus Dibawa:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Surat Keterangan Psikologi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan lainnya, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar