RASIOO.id – Konflik agraria di Desa Sukawangi dan Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali mengemuka. Persoalan ini bermula dari klaim tumpang tindih antara warga dengan Perhutani, yang hingga kini belum menemukan jalan keluar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menegaskan bahwa lahan yang selama ini ditempati masyarakat Desa Sukawangi secara administratif masuk dalam peta kawasan hutan.
“Bahkan kantor desa, rumah, dan ladang warga seluruhnya tercatat sebagai kawasan hutan. Padahal mereka sudah puluhan tahun tinggal dan memanfaatkan lahan tersebut,” kata Eko, Rabu 24 September 2025.
Baca Juga: DPMD Tegaskan Konflik Lahan di Sukawangi dan Sukaharja Masuk Ranah DPKPP
Pemkab Bogor, lanjut Eko, telah mengajukan skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ke Kementerian Kehutanan. Usulan ini sebelumnya pernah diverifikasi oleh tim terpadu KLHK yang melibatkan akademisi IPB dan sejumlah lembaga independen. Namun, rekomendasi yang keluar hanya mencakup sebagian kecil dari lahan yang diajukan.
Karena itu, Pemkab Bogor kembali mendorong Kemenhut melakukan verifikasi ulang agar lahan yang telah lama dikuasai warga bisa dilegalkan.
“Harapan kami, luasan tanah yang sudah ditempati masyarakat dapat direkomendasikan lebih banyak. Ini penting agar kepastian hukum tanah warga bisa terjamin,” tegasnya.
Eko menjelaskan, penyelesaian konflik lahan Sukawangi bisa ditempuh melalui empat skema yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, yaitu:
- Persetujuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
Pelepasan kawasan hutan.
Perhutanan sosial.
Persetujuan penggunaan kawasan hutan.
“Warga tentu berharap lahannya bisa benar-benar dilepaskan dari status kawasan hutan, terutama untuk rumah tinggal. Itulah yang sedang kita perjuangkan,” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar