RASIOO.id – Pengusaha dan pengemudi angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) PAC Tanah Sareal mendatangi DPRD Kota Bogor untuk menyampaikan penolakan terhadap pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026, Jumat, 4 September 2026.
Mereka meminta Pemerintah Kota Bogor mempertimbangkan kembali aturan yang membatasi usia operasional angkot maksimal 20 tahun. Aturan tersebut dinilai dapat memukul perekonomian pengusaha dan pengemudi angkot yang menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rasid mengatakan para pengusaha dan sopir mengeluhkan penerapan batas usia 20 tahun yang dinilai berdampak pada pengurangan armada secara masif di sejumlah trayek.
“Dalam aduan, para pengusaha dan sopir mengungkapkan bahwa penerapan batas usia 20 tahun secara tiba-tiba berdampak pada penghapusan armada secara masif di berbagai trayek,” ujar Abdul Rasid di DPRD Kota Bogor.
Ia mencontohkan kondisi di trayek wilayah Cimanggu. Dari total 183 unit angkot yang beroperasi, hampir 90 persen armada diperkirakan tidak dapat lagi beroperasi jika aturan diterapkan tanpa masa transisi.
“Diperkirakan hampir 90 persen akan hilang dan hanya menyisakan sekitar 7 unit angkot jika aturan tersebut diterapkan tanpa toleransi,” katanya.
Selain persoalan usia kendaraan, para pelaku usaha juga menyoroti penertiban di lapangan yang dinilai terlalu cepat. Beberapa armada yang dianggap telah melewati batas usia disebut mulai mendapat tindakan, seperti pencopotan bangku penumpang, pelepasan pelat nomor, hingga pemberian tanda silang menggunakan cat semprot pada badan kendaraan.
Abdul mengatakan persoalan tersebut semakin berat karena jumlah armada angkot saat ini tidak sebanding dengan ketersediaan penumpang. Kondisi itu membuat pendapatan pengemudi ikut menurun.
“Dalam kondisi normal saja, para pengemudi mengaku hanya mampu membawa pulang penghasilan bersih rata-rata Rp70.000 per hari,” ujarnya.
Menurutnya, penghentian armada tanpa menyiapkan alternatif usaha berpotensi memperburuk kondisi ekonomi para pengusaha dan pengemudi angkot.
Karena itu, melalui audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Bogor, GRIB dan perwakilan pengusaha serta pengemudi angkot meminta Pemkot Bogor membatalkan atau memperpanjang batas usia operasional kendaraan di atas 20 tahun.
Mereka mengusulkan armada yang telah berusia lebih dari 20 tahun tetapi masih layak jalan berdasarkan hasil uji kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi selama masa transisi enam bulan hingga satu tahun.
Jika program reduksi armada tetap dijalankan, para pengusaha dan pengemudi meminta pemerintah menyiapkan solusi konkret. Beberapa usulan di antaranya pemerintah membeli angkot tua dengan harga yang layak, membantu mencarikan pembeli, atau memberikan bantuan uang muka bagi pengusaha yang ingin melakukan peremajaan kendaraan.
“Mereka menegaskan bahwa penertiban transportasi tidak boleh sekadar menghentikan mata pencaharian warga tanpa memberikan jalan keluar,” tutupnya.











Komentar