RASIOO.id – Pengadilan Negeri (PN) Bogor melaksanakan eksekusi dua unit ruko di kawasan Warung Jambu, Jalan Raya Pajajaran Nomor A4, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa, 22 September 2026 pagi.
Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bgr tersebut sempat diwarnai keberatan dari pihak termohon, Nur Aifah, yang berada di lokasi saat proses pengosongan berlangsung.
Panitera PN Bogor, Armada Sembiring, mengatakan eksekusi dilakukan karena perkara terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1391 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara tersebut merupakan permohonan eksekusi dari Drs. Santoso Apt. terhadap Nyonya Nuraifah, Aziz Purnama, dan Widi Widuri.
“Perkaranya berdasarkan Putusan PN Bogor Nomor 37 Tahun 2024 yang sudah melalui proses banding hingga kasasi. Upaya perlawanan di PN Bogor juga sudah diputus dan ditolak. Tahapan aanmaning atau peringatan pun sudah kami lalui sebanyak empat kali pada akhir 2025 lalu,” ujar Armada.
Setelah proses pengosongan selesai, kedua ruko yang sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus usaha kuliner Ayam Geprek tersebut diserahkan kepada pihak pemohon.
Namun, Nur Aifah menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia mengaku baru mengetahui rencana pengosongan sehari sebelum eksekusi dan mengklaim belum menerima surat pemberitahuan.
Nur Aifah juga mempertahankan klaim bahwa ruko tersebut dibeli bersama almarhum suaminya pada 1994 melalui kredit bank. Menurutnya, aset tersebut merupakan harta bersama yang berkaitan dengan hak para ahli waris.
Ia menyebut saat ini masih menempuh proses hukum di Pengadilan Agama melalui gugatan pembatalan hibah dan perkara waris.
“Ruko ini saya yang beli tahun 1994 setelah nikah tahun 1991. Ada akte kredit atas nama saya. Sekarang masih ada proses gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama karena hibahnya cacat hukum. Saya bingung harus tinggal di mana lagi bersama anak-anak,” ungkap Nur Aifah.
Meski dua ruko tersebut telah dikosongkan, pihak Nur Aifah memastikan akan tetap melanjutkan upaya hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama.
Sementara itu, proses eksekusi mendapat pengawalan dari aparat gabungan Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Utara.
Wakapolsek Bogor Utara, AKP Asep Saepudin, mengatakan kepolisian hanya bertugas menjaga keamanan selama proses eksekusi berlangsung dan tidak terlibat dalam penyitaan barang.
“Polisi hanya melakukan pengamanan,” ujarnya.
Situasi di lokasi tetap kondusif meski sempat terjadi perdebatan antara pihak termohon dengan petugas yang menjalankan proses eksekusi.















Komentar