Diduga Ada Korupsi Rp36 M oleh Kejari Kabupaten Bogor, PPK RSUD Parung Ngaku Tak Pernah Dipanggil Kejari

RASIOO.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, ternyata hingga kini masih belum mengakui adanya temuan pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung yang didapati Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Padahal, hingga Kejari Kabupaten Bogor merilis diduga negara dirugikan hingga sampai Rp36 Miliar dalam pembangunan rumah sakit di Utara, Kabupaten Bogor tersebut. Akibatnya, Rp 93 Miliar uang rakyat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat itu hanya bisa dibangun Klinik Utama Parung, bukan rumah sakit.

Baca Juga: Pemprov Jabar Sudah Tak Mau Bantu, Pemkab Bogor Ngaku Bingung Cari Uang buat Klinik RSUD Parung

Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Ani Bersari mengklaim tak pernah diperiksa oleh Korps Adhiyaksa tersebut.

“Maksudnya gimana ya? Saya ga hafal berapa orang yang dipanggil (Kejari) atau apa, ke kejari aja,” kata Ani, 1 April 2023.

Baca Juga: Habiskan Uang Negara Rp93 M, Mega Proyek RSUD Parung Cuma Jadi Klinik bikin Aktivis Pertanyakan Janji Politik Iwan Setiawan

Ia bahkan mengaku belum pernah dipanggil oleh Kejari untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menemukan kerugian negara sebesar Rp36 miliar dari proyek RSUD Parung.

Temuan yang  dicatat pihaknya antara lain adalah  mark up harga yang dilakukan penyedia jasa dalam pembelian material bangunan serta pengurangan volume bangunan.

“Jadi saat kami lakukan penyelidikan itu terjadi pengurangan spek atau volume yang dilakukan oleh PT.JSE selaku penyedia jasa. Termasuk adanya mark up harga material yang tidak sesuai,” ungkap mantan Kajari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo keterangan persnya di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Senin 29 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Bilang Ada Dugaan Korupsi RSUD Parung Senilai Rp32 M, Kejari Kabupaten Bogor tapi Masih Bingung Tetapkan Tersangka

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut terungkap setelah pekerjaan yang dilakukan oleh PT.JSE meleset dari target yang telah ditentukan.

Seharusnya, kata dia pekerjaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp93 miliar lebih dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat ini, selesai pada 26 Desember 2021 dengan hitungan waktu kerja 150 hari terhitung 29 Juli 2021.

“Namun kenyataannya kami dapatkan laporan jika pekerjaan itu baru selesai  pada 15 Juni 2022 atau meleset sekitar 6 bulan lebih dari target yang telah ditentukan dalam kontrak,” jelas Agustian.

Dalam pekerjaan tersebut, PT.JSE mendapatkan waktu tambahan atau adendum hingga empat kali.

Pada adendum pertama, PT.JSE melakukan penambahan item pekerjaan yakni pengerasan akses jalan. Lalu kembali diberikan adendum kedua selama 50 hari.

“Pada saat itu progres pekerjaan baru mencapai 75 persen sampai Februari 2022,” kata Agustian.

Baca Juga: Silang Data Kejari-Pemkab Bogor Soal Dugaan Korupsi RSUD Parung Rp 36 Miliar

Karena belum selesai, PT.JSE lagi-lagi diberikan waktu tambahan atau adendum ketiga sampai dengan April 2022 atau sekitar 45 hari kalender. Namun pada adendum ini, mereka hanya bisa menyelesaikan sekitar tujuh persen pekerjaannya.

“Pekerjaan saat itu hanya naik 7 persen atau total hanya sekitar 80 persenan sampah akhir adendum tersebut,” tuturnya.

Tak sampai di situ, PT.JSE juga kembali diberikan waktu tambahan keempat kalinya untuk menyelesaikan proyek pekerjaan tersebut.

“Adendum keempat itu dilakukan April sampai Mei dan baru selesai 15 Juni 2022,” terang Agustian.

Dalam proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara yang diakibatkan buruknya material dan lambatnya pekerjaan oleh PT.JSE.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Parung, Kejari Bogor Bakal Jemput Direktur PT JSE di Surabaya

“Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana,” tegas Agustian.

Sementara, dalam kasus tersebut Kejari Kabupaten Bogor pun sudah melakukan sejumlah pemeriksaan kepada setiap orang yang berkaitan. Mulai dari dinas, pengawas lapangan, serta penyedia jasanya.

“Total ada sekitar 15 orang yang kami periksa. Seperti dari dinas, pihak ketiga di lapangan, termasuk konsultan pengawasnya. Ini masih terus kami kembangkan,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja.

Reporter : Egi AM

Editor: Hannan

Komentar