RASIOO.id – Kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), terhadap Cristalino David Ozora (17) diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Polisi mengkonstruksikan pasal baru dan menemukan keterlibatan AG (15) pacar Mario dalam peristiwa tersebut dan menyimpulkan kasus ini sebagai tindak pidana penganiyaan berencana.
“Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ini ada perencanaan sejak awal,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 2 Maret 2023.
Penyidik juga menyimpulkan para tersangka tidak jujur sejak awal pemeriksaan. Fakta yang ditemukan penyidik dari riwayat percakapan tersangka di whatsapp (WA), video perekaman terjadinya penganiayaan, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut mengungakap peran pihak-pihak yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada saat mulai menelpon SL (Shane Lukas), kemudian bertemu SL, kemudian pada saat dalam mobil bertiga ada mens rea.” kata Hengky.
“Ternyata, pada awalnya para tersangka atau orang yang ada di TKP ini tidak memberi keterangan yang sebenarnya,” imbuhnya
Baca Juga : Ada di TKP, Polisi Dalami Keterlibatan AG di Kasus Pengeroyokan oleh Mario Dandy Satriyo
Fakta baru yang berhasil disita penyidik membuat tersangka Mario Dandy Satriyo yang tadinya dikenai Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PA Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan biasa, kini dikenai Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy yang sebelumnya terancam 5 tahun penjara, kini terancam maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 Ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 Ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
“Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlidungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (2) juncto KUHP lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal,” bebernya. (*)
Editor : Ramadhan














Komentar