RASIOO.id – Rafael Alun Trisambodo buka angkat suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu menjelaskan Safe Deposite Box (SDB) berisi uang Rp37 miliar yang diblokir PPATK dan KPK, dan dicurigai sebagai uang hasil suap.
Rafael menjelaskan SDB yang ia simpan di salah satu bank merupakan uang hasil penjualan tanahnya sejak 2010. Adapun uang tersebut berasal dari penjualan tanah di 4 lokasi. Pertama di Taman Kebon Jeruk Blok G1 No. 112 senilai Rp 10 miliar.
“Tanah ini merupakan tanah hibah orang tua, ada akta hibahnya,” kata Rafael, seperti dilansir rasioo.id dari laman detik.com, Jum’at 31 Maret 2023.
Kemudian tanahnya di Yogyakarta yang dibelinya pada 1997 senilai Rp 200 juta yang dijualnya pada 2010 mencapai Rp 2,3 miliar. Lalu ada tanah di Jl. Pangandaran No. 18, Bukit Sentul yang dijualnya seharga Rp 2,4 miliar.
Selain itu, uang tersebut juga bersumber dari penjualan rumah yang berlokasi di England Park, Bukit Sentul, yang dijualnya seharga 600 juta. Kemudian ada uang hasil jual reksadananya yang dibeli pada 2009 dan dicairkan pada 2010 sebesar Rp 2,7 miliar. uang-uang tersebut ditukarkannya dengan mata uang asing dan disimpan di SDB tersebut.
“Saya tidak laporkan dalam LHKPN saya, tetapi di dalam SPT saya laporkan penjualan-penjualan aset tersebut. Kenapa saya tidak laporkan ke LHKPN karena saya menghindarkan diri dari naiknya nilai kekayaan saya,” kata Rafael.
Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka, KPK Sebut Rafael Terima Gratifikasi Sejak 2011
“Kalau saya berusaha menyembunyikan uang saya, tentu tidak saya simpan atas nama saya. Jadi SDB itu atas nama saya yang telah saya buka sejak 2007 sampai sekarang. Dan itu memang saya simpan buat hari tua. Dan istri dan anak-anak saya juga tidak tahu. Jadi tidak hanya disembunyikan di LHKPN tetapi juga istri saya,” tambahnya.
Adapun alasan dibalik dirinya yang menyembunyikan fakta tersebut ialah karena ia tidak ingin istri dan anak-anaknya punya keinginan-keinginan yang tidak dapat dikendalikannya. Apalagi, ia juga menyadari posisinya sebagai pegawai negeri.
“Dan saya juga melihat pola yang selama ini terjadi di keluarga saya jadi saya harus sembunyikan dari keluarga. Tapi tidak ada niat untuk keperluan pribadi, misalnya untuk berselingkuh, menyimpan wanita lain, atau beli rumah tanpa sepengetahuan istri dan anak, itu nggak ada,” imbuhnya.
Seperti diketahui, penyelidikan terhadap kekakayaan Rafael Alun Trisambodo bermula dari kasus penganiyaan berat yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy yang kerap memamerkan kendaraan mewah memantik kecurigaan publik dan aparat hukum. Harta Rafael kemudian jadi sorotan. KPK lalu memanggil Rafael untuk mengklarifikasi sumber kekayaannya yang dilaporkan ke LHKPN.
Namun di tengah upaya penyelidikan, Rafael nampaknya berusaha mengamankan sejumlah kekayaannya. Rafael terpantau bolak-balik mendatangi sebuah bank milik BUMN untuk mengatur safe defosit box miliknya. Gerak-gerik Rafael kemudian diamati oleh PPATK.
Bahkan, beberapa jam sebelum diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), mantan Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo dikabarkan sempat berusaha untuk membuka safe deposit box miliknya.
Rencana Rafael Alun untuk membuka safe deposit miliknya yang berisi Rp 37 miliar tersebut, diketahui oleh PPATK, yang membuat PPATK langsung melakukan pemblokiran.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, awalnya Rafael mendatangi sebuah bank tempat di mana safe deposit box itu berada, untuk membukanya. Namun kemudian tercium oleh PPATK.
“Beberapa hari (Rafael Alun) sudah bolak-balik atur deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, lalu diblokir PPATK,” jelas Mahfud saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
Mahfud bilang, PPATK saat itu belum mengetahui isi safe deposit box milik Rafael tersebut. Karena tida boleh sembarangan untuk membuka isi dari safe deposit box.
Lalu kemudian, PPATK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, safe deposit box tersebut boleh dibuka.
“Dalam keadaan itu, dikoordinasikan dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa nggak dibongkar? Dibongkar isinya, ketemu satu itu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” jelas Mahfud.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya tidak sendiri pada saat mengamankan dan membuka isi safe deposit box yang berada di salah satu bank BUMN. Ia mengatakan PPATK didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengamankan safe deposit box tersebut. Ivan menjelaskan tim dari PPATK di dampingi oleh petugas KPK yang diutus oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ivan menegaskan, bahwa temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini adalah tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. “Iya beda,” tuturnya.
PPATK juga menemukan adanya 40 rekening terkait Rafael Alun, dengan mutasi mencapai Rp 500 miliar. Atas temuan itu, PPATK pun melakukan blokir terhadap 40 rekening terkait Rafael Alun tersebut.
Adapun 40 rekening terkait Rafael Alun di antaranya merupakan rekening atas nama konsultan pajak yang bekerja sama dengan Rafael, serta perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael, juga sekaligus rekening atas keluarga Rafael Alun. (det/tem)














Komentar