RASIOO.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Penggeledahan dilakukan setelah Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi proyek BTS. Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung membawa tiga kontainer box dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Dari foto yang tersebar para penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kominfo. Para penyidik terlihat mengecek laci, tumpukan dokumen, hingga tempat sampah. Ada juga jaksa yang mengecek komputer.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah dinas Plate dan kantor Kominfo. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi BTS.
“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Berikut daftar enam tersangka kasus ini:
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo.















Komentar