RASIOO.id – Aparat penegak hukum telah menuntaskan dua dari tiga berkas tindak pidana pembunuhan terhadap Arya Saputra SMK Bina Warga 1 Kota Bogor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor telah menjatuhi vonis terhadap MA (17) alias Bani hukuman 8 tahun penjara, pada 10 April 2023 yang lalu, dan terbaru ASR (17) alias Tukul dijatuhi vonis 9 tahun penjara pada Senin 12 Juni 2023 lalu. Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa kepada masing-masing pelaku anak itu 7 tahun 6 bulan penjara.
Adapun Salman Al Farizi (SAF) alias Aman (18) hingga hari ini bekum disidang. Berbeda dengan dua pelaku lainnya, Aman yang berusia 18 tahun tersebut diberikan status tersangka bukan pelaku anak atau anak berkonflik dengan hukum. Dengan demikian, Dia tidak dapat “keistimewaan” Undang-Undang perlindungan Anak yang membatasi tuntutan hanya setengah dari ancaman pasal tindak pidana yang dilakukannnya.
Dalam sidang putusan untuk pelaku ASR alias Tukul, Hakim memerintahka agar barang bukti tindak pidana untuk dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan terhadap perkara atas nama tersangka SAF alias Aman.
Baca Juga : Ini Kronologis Mencekam Pembunuhan Arya Saputra, Polisi : Setelah Ditebas, Arya Masih Sempat Berjalan
Lalu bagaiamna peran SAF alias Aman dalam peristiwa berdarah tersebut?
Kasus pembunuhan Arya Saputra pada Jum’at 10 Maret 2023 menarik perhatian publik. Video aksi sadis pelaku menebaskan senjata berupa golok panjang sambil berkendara sepeda motor tersebar di jagat maya. Video tersebut tidak sengaja terekam kamera dashboar pengendara jalan yang melintas di lokasi kejadian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memaparkan kronologis mencekam terhadap korban Arya Saputra. Pada Jum’at sekira pukul 09:30 Arya Saputra bersama temannya hendak pulang dari sekolah usai melakukan ujian tengah semester di sekolahnya.
Baca Juga : Vonis MA Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa, PN Bogor Kabulkan Keinginan Keluarga Arya Saputra
Namun, saat yang sama, tiga orang pelaku bernama Muhammad Al Bani (MA) alias Bani, Agi Saputra Radiatama (ASR) alias Tukul dan Salman Al Farizi (SAF) tiba-tiba menyasar secara acak kepada rombongan teman-teman Arya Saputra yang saat itu hendak menyebrang di lampu merah Pomad.
Mereka berboncengan 3 orang menggunakan motor matic berwarna putih milik MA alias Bani. Kendaraan tersebut melaju dari arah Jalan Raya Jakarta Bogor menuju arah Jalan Raya KS. Tubun. MA mengendarai sepeda motor, ASR alias Tukul berada di posisi belakang sambil menenteng golok panjang di tangan kanannya. Adapun, SAF alias Aman berada di posisi tengah.
Baca Juga : Tok.. ASR Alias Tukul Ekskutor Pembacokan Arya Saputra divonis 9 Tahun Penjara
Saat menghampiri Arya Saputra dan teman-temannya, SAF sempat berusaha menendang korban sambil meneriaki korban. Seemntara Tukul menyabetkan golok ke arah korban dan mengenai leher Arya Saputra. Arya mengalami luka memanjang dari leher hingga ke bagian pipi kanannya.
“Kemudian, dari pelaku yang berjumlah 3 orang mengendarai motor dari arah Cibinong menuju Bogor kota, meneriaki korban (Arya Saputra) dan menebas dengan sajam sehingga korban meninggal dunia mengenai bagian leher,” kata Bismo, Selasa 14 Maret 2023.
Suasana saat itu langsung mencekam, teman Arya pun tidak langsung menolong Arya karena kaget adanya serangan tiba-tiba tersebut.
Arya Saputra sempat berjalan beberapa meter dari lokasi, sebelum akhirnya tumbang ke jalan dan menghembuskan nafas terakhir di sekitar jalan tersebut.
“Korban sempat jalan beberapa meter sebelum akhirnya ambulan datang, lalu dibawa ke rumah sakit FMC,” papar Bismo.
Usai menebas Arya Saputra, para pelaku itu langsung pergi ke sekolah mereka, SMK Yapis Bogor. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan polisi, SAF alias Aman menyembunyikan golok yang digunakan untuk membacok Arya Saputra tersebut di semak-semak, tidak jauh dari SMK Yapis Bogor, tempat para pelaku sekolah.
Mereka kemudian berbaur dengan siswa lain di SMK tersebut. Kabar tersiar cepat, pembacokan di Simpang Pomad itu membuat salah satu siswa meninggal dunia. Kabar itupun didengar oleh pihak sekolah. Pihak sekolah sempat mengurung semua siswa dan menanyakan para pelaku terhadap kabar pembacokan tersebut. Namun, pelaku berbohong mengatakan tidak ada satupun dari mereka yang terlibat.
“Kejadian setelah pelaku melakukan tidak pidana tersebut kepada korban, pelaku langsung ke sekolahnya, kemudian sempat ditanya oleh pihak guru, apakah terlibat dalam pembacokan kepada siswa, pelaku ini tidak ngaku. Kemudian, pelaku kabur,” papar dia.
Tak lama berselang, Polresta Bogor Kota kemudian membekuk dua dari tiga pelaku MA (15) dan Salman Al Farizi (18). Namun, pelaku utama ASR alias Tukul melarikan diri dan baru ditangkap setelah dua bulan pelarian. Dari keterangan MA dan SAF yang ditangkap di lokasi terpisah, Polisi menemukan golok yang digunakan untuk membunuh Arya Saputra. Disemak-semak, dekat SMK Yapis Bogor. SAF alias Aman yang menyembunyikan golok tersebut.











Komentar