RASIOO.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat berbeda pendapat dengan 8 hakim MK lainnya soal keputusan menolak seluruhnya terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon. Mahkamah, pada hari ini, Kamis 15 Juni 2023 telah memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan yakni sistem proporsional terbuka, dimana pemilih langsung memilih calon anggota legislatif di kertas suara.
Dengan memperhatikan dalil yang diajukan pemohon dan pendapat sejumlah pihak yang dihadirkan mahkamah dalam persidangan, sistem pemilu terbuka terbatas merupakan yang paling sesuai. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan pada pemilu 2024 yang tahapannnya sudah berjalan.
“Agar tahapan pemilu 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu, maka sisitem pemilu terbuka terbatas dilakukan pada pemilu 2029, dan gugatan pemohon sebagian beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK Arif Hidayat saat membacakan dissenting opinion, Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup
Seperti diketahui, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
Saat sidang pendahuluan di MK pada Rabu (23/11/2022), para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.
Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.
Baca Juga : MK Bantah Dalil Pemohon Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dapat Merusak Ideologi Pancasila
Selain itu, menurut Pemohon bahwa pasal-pasal tersebut telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan. Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Para Pemohon dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak karena telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks.
Sistem proporsional terbuka dinilai Pemohon menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan, sehingga apabila pasal-pasal tersebut dibatalkan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.
Di samping itu, sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini juga berbiaya tinggi sehingga memakan biaya yang mahal dari APBN, misalnya membiayai percetakan surat suara untuk pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dalam jalannya persidangan, mengmuka sistem pemilu dengan proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Kemudian muncul alternatif lain yakni sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup terbatas.











Komentar