Sistem Proporsional Terbuka Tidak Mendistorsi Peran Partai Politik 

RASIOO.id -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan dalil pemohon gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menegaskan parpol sema sekali tidak kehilangan atau terdistorsi perannya.

“Bahwa apabila dikaitkan dengan dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan pemilihan umum yang diselenggarakan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik, dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar hakim MK dalam sidang putusan yang dipimpin ketua MK Anwar Usman, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga : Beda Pendapat, Hakim MK Arif Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas diterapkan Pada Pemilu 2029

Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan.
Karena, sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif.

“Terlebih lagi, fakta menunjukkan sejak penyelenggaraan pemilihan umum setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai
calon anggota DPR/DPRD,” paparnya.

Selain dalam proses pencalonan, peran sentral partai politik juga dapat dilacak dalam mengelola jalannya kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih.

Dalam hal ini, partai politik memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang duduk di DPR/DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall sebagaimana Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 356 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (UU MD3)

“Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut maka para anggota DPR/DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya. Bahkan, jika diletakkan dalam konteks sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, tatkala terjadi PAW maka para pemilih sudah akan langsung mengetahui siapa pengganti anggota DPR/DPRD setelahnya karena penggantinya tetap didasarkan pada suara terbanyak berikutnya yang ditentukan atas pilihan rakyat,” papar hakim MK

Sekalipun PAW tetap berdasarkan suara terbanyak, proses PAW tidak akan pernah terjadi tanpa adanya peran partai politik. Tidak hanya dalam proses PAW, peran sentral partai politik juga diperkuat dengan adanya pembentukan fraksi masing-masing partai politik yang memiliki kursi di DPR dan fraksi di DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, peran partai politik sama sekali tidak berkurang apalagi menyebabkan hilangnya daulat partai politik dalam kehidupan demokrasi.

“Bahwa apabila dibaca secara saksama, hasil pemilihan umum anggota DPR tahun 2009, 2014, dan 2019, sekalipun menggunakan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, secara empirik calon terpilih tetap merupakan calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2 yang dapat dimaknai sebagai “nomor urut calon jadi” yang diajukan partai politik,” lanjutnya.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup

Misalnya, dalam Pemilihan Umum 2009, terdapat 79,1% calon terpilih berasal dari nomor urut 1 dan nomor urut 2, Pemilihan Umum 2014, terdapat 84,3% calon terpilih berasal dari nomor urut 1 dan nomor urut 2, dan Pemilihan Umum 2019, terdapat 82,44% calon terpilih berasal dari nomor urut 1 dan nomor urut 2 sebagaimana data Riset Pusat Kajian dan Politik Universitas Indonesia.

“Artinya, sistem proporsional dengan daftar terbuka tetap memberikan peluang yang lebih besar kepada calon nomor urut
1 dan calon nomor urut 2 yang penentuannya nomor urut tersebut merupakan wewenang sepenuhnya partai politik. Berdasarkan data tersebut, ruang yang murni untuk dapat dikatakan diperebutkan oleh calon yang menggunakan hakikat sistem proporsional dengan daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak hanya pada kisaran 20 persen atau dengan persentase yang lebih kecil,” katanya.

Baca Juga : MK Bantah Dalil Pemohon Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dapat Merusak Ideologi Pancasila

Mahkmah berpandangan dalam hal terdapat partai politik yang dinilai kehilangan peran sentralnya sebagai partai politik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 1 UU 2/2008 di atas, partai politik tersebut seharusnya berupaya memperkuat fungsi kelembagaannya terutama guna menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat termasuk melakukan pendidikan politik, sistem pengkaderan, penguatan kohesivitas internal partai politik, dan rekrutmen anggota partai politik yang berkualitas.

Melalui langkah tersebut, partai politik pada akhirnya akan mampu menghasilkan kader-kader partai politik, calon anggota DPR/DPRD, dan calon pemimpin yang mumpuni serta memperkuat kelembagaan partai politik. Dengan melakukan hal tersebut,
partai politik akan memperoleh pengakuan dan apresiasi dari masyarakat.

“Artinya, penyelenggaraan pemilihan umum dengan menggunakan sistem apapun, tanpa adanya upaya maksimal untuk melakukan hal-hal tersebut, eksistensi partai politik tetap akan dipertanyakan. Dengan demikian, eksistensi partai politik tidak sematamata ditentukan oleh pilihan terhadap sistem pemilihan umum,” tandasnya

Komentar