Jhonny G Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Bagaimana Perannya di Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS dan Bakti Kominfo?

 

RASIOO.id – Hari ini, Selasa 27 Juni 20223, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi proyek BTS dan Bakti dan Kominfo yang menderanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusaran Perkara Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Politisi yang juga sempat menjabat Sekretaris Partai NasDem itu, akan disidang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Adapun, Majelis hakim yang akan mengadili Johnny adalah Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendi dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Seperti diketahui, Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) milik Bakti Kominfo. Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung pasca menjalani pemeriksaan sejak Rabu 17 Mei 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa Plate dijerat karena berstatus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri,” kata Kuntadi saat konferensi penetapan tersangka Johnny, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga : Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi, Ahmad Sahroni: Kami Sangat Prihatin, Tapi Kami Wajib Taat Pada Hukum

Kejaksaan menjerat Plate dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Meskipun demikian, Kuntadi tak menjelaskan secara detail peran Plate dalam kasus itu.

Lalu, bagaimana keterlibatan Jhonny G Plate dalam kasus ini?

Belum terang bagaimana keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu. Kejaksaan Agung yang mengusut kasus tersebut, belum merinci tindakan apa yang dilakukan sang Menteri hingga dinyatakan terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, keterlibatan Johnny sedikit terungkap dari berita yang dilansir tempo.co. Plate disebut sempat meminta dana sebesar Rp 500 juta per bulan kepada anak buahnya, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Hal itu terungkap dalam dokumen pemeriksaan yang sempat dilihat Tempo.

Kepada penyidik Anang mengaku pernah mendatangi ruangan Plate di lantai 7 Gedung Kominfo, Jakarta, pada sekitar awal tahun 2021. Dia mengatakan di akhir pertemuan tersebut, Plate bertanya apakah Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo Happy Endah Palupy sudah menyampaikan sesuatu.

Anang yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri.

“Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Plate, dilansir rasioo.id dari tempo.co, Selasa 27 Januari 2023.

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Anang bertemu dengan Happy. Kepada Happy, Anang meminta waktu untuk mencari solusi permintaan uang tersebut. Anang kemudian mengaku meminta bantuan kepada  Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. Kepada Irwan, Anang memberikan kontak bawahan Plate untuk mengurus pemberian tersebut.

Anang mengatakan sempat bertemu kembali dengan politikus Partai NasDem tersebut pada Februari 2021 di ruangan menteri. Plate, kata dia, kembali menanyakan soal uang operasional tim pendukung menteri tersebut. Anang mengatakan seharusnya persoalan dana tersebut sudah dibereskan. Meskipun demikian, Anang menyatakan tidak mengetahui secara persis apakah dana itu sudah diberikan atau tidak.

Belum ada tanggapan dari pihak Johnny maupun pihak yang disebutkan dalam berita tersebut. (det/tem)

 

Komentar