RASIOO.id – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parungpanjang, IJ (58) akhirnya diamankan pihak kepolisian Polres Bogor. IJ sebelumnya sempat melarikan diri setelah memukul wajah istrinya, M (52).
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menyampaikan KDRT itu bermula saat IJ sering mendapatkan kabar bahwa istrinya sering selingkuh dengan pria lain.
“Sehingga, tersangka cemburu dan melakukan hal tersebut (KDRT),” kata Fitra, Senin 20 November 2023.
Peristuwa itu, kata dia, terjadi pada Selasa 14 November 2023. Saat itu pelaku ingin meminta klarifikasi kepada korban soal isu perselingkuhan tersebut.
“Tersangka melihat korban selesai cuci baju, dia ngajak korban bicara berniat menanyakan kabar perselingkuhan, namun korban menolak karena kurang enak badan dan meminta bicara besoknya,” papar dia.
Baca Juga : Kapolres Bogor Beri Sanksi Dua Jajaran Polsek Parungpanjang karena “Acuhkan” Laporan KDRT
Namun, tidak kuat menahan rasa cemburu dan kesal karena ditolak untuk diajak bicara, IJ kemudian menganiaya M saat tertidur.
“Tersangka menyuruh korban tidur namun ditolak. Korban tidur di ruang keluarga.Tersangka masuk ke kamarnya. Karena sakit hati tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 UU RI 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan 351 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Simak rasioo.id di Google News