RASIOO.id – Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Siti Mahnin masuk kedalam daftar calon tetap (DCT) di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Bogor melalui PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Padahal, secara etika dewan pendidikan seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis apalagi terjun ke dunia politik. Seharusnya, jika ingin terjun ke politik, pengurus maupun anggotanya terlebih dahulu mengundurkan diri agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengaku, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bogor dalam hal persyaratan mencalon.
“Pertama kita harus lihat dulu apakah dewan pendidikan itu salah satu jabatan yang harus mundur ketika anggotanya menjadi caleg,” kata Burhanudin, selasa, 21 November 2023.
“Jika iya, maka kita akan lihat apakah saat terdaftar sebagai caleg sudah menyerahkan surat pengunduran diri atau belum kepada KPU,”tambahnya.
Ia mengaku, akan melakukan tindakan terhadap pihak yang di maksud apa bila tidak kunjung mengundurkan diri dari pencalonan.
“Kita juga akan pastikan apakah lembaga ini mengharuskan pimpinan atau anggotanya mundur atau tidak saat menjadi caleg. Sehingga, kami akan bisa mengambil tindakan,”ujarnya.
Dalam hal ini, Burhanuddin akan memastikan atau melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga terkait.
“Tentu Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga baik pimpinan atau anggota lembaga tersebut yang memiliki sumber anggaran negara agar tidak digunakan untuk kepentingan politik,” tegas dia.
Simak rasioo.id di Google News