Habis “Ngamuk” di Kantor Camat, Bro Ron Caleg PSI Rupanya Laporkan Icang Aliyudin ke Bawaslu

RASIOO.id – Polemik pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Barat V, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron nampaknya berbuntut panjang.

Pasca mengamuk di kantor Kecamatan Parung Panjang lantaran APK nya dicabut, amarah Caleg dari PSI ini belum mereda. Dia melaporkan eks Camat Parung Panjang Icang Aliyudin ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi menyebut, pihaknya telah menerima laporan dari Bro Ron.

Bahkan, menurut Juhdi, laporan yang dilayangkan Bro Ron telah terpenuhi secara syarat formil dan materil.

“Tentu akan kami panggil yang pertama akan mintai klarifikasi camatnya, termasuk juga Satpol PP karena dalam bukti itu ada video klarifikasi dari Satpol PP itu,” ujarnya, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga : Tinggalkan Parungpanjang, Icang Aliyudin Siap Tangani Masalah di Kecamatan Rumpin

Pemanggilan Camat Icang dan anggota Satpol PP tersebut, kata Juhdi, untuk mengklarifikasi kebenaran dari polemik yang kini tengah dipersoalkan oleh Caleg PSI tersebut.

Juhdi menyebut, ada dua baliho milik Bro Ron yang ditertibkan Satpol PP, yang mana satu diantaranya memiliki materi menggambarkan citra diri dari Bro Ron sebagai Caleg DPR RI Dapil Jabar V.

“Laporan tersebut setelah kami kaji, syarat formil dan materilnya terpenuhi. Artinya akan kami register laporan tersebut dan akan kami mintai klarifikasi kepada orang-orang diduga terlibat,” pungkasnya.

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Pemilu, Elly Rachmat Yasin Digarap Bawaslu

Diketahui, melalui akun Instagramnya, Bro Ron mengklaim bahwa ia telah menempatkan alat peraga kampanyenya pada tempat yang tepat.

Pada 18 Desember malam, Bro Ron ngamuk di kantor Kecamatan Parung Panjang karena mendapati APK yang ia pasang telah dicopot anggota Satpol PP Parung Panjang.

Tiga hari berselang, tepatnya pada 21 Desember Bro Ron resmi melaporkan Camat Icang Aliyudin ke Bawaslu terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar