RASIOO.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 7 Tahun 2024 terkait Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keppres diterbitkan pada 9 Januari 2024 dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman kepada instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.
Baca Juga: 51 Warga Cigudeg Dapat Sertifikat Huntap
Menurut siaran pers BPMI Setpres cuti bersama ASN tahun 2024 jatuh dibeberapa tanggal penting antara lain:
- Jumat, 9 Februari 2024, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
- Selasa, 12 Maret 2024, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
- Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
- Jumat, 10 Mei 2024, sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.
- Jumat, 24 Mei 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
- Selasa, 18 Juni 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.
- Kamis, 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Perempuan di Bawah Umur Nyaris Digilir Sepuluh Remaja di Gunung Putri
Keppres 7/2024 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 9 Januari 2024 dan penting untuk dicatat jika cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Untuk pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, maka akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tak diberikan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar