RASIOO.id – Untuk warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM A dan C pada Sabtu, 20 Januari 2024, bisa langsung mendatangi parkiran Mall Jambu Dua Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan waktu yang telah ditentukan yakni, pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Restoran Cepat Saji di Gunung Putri
Penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi)
Simak rasioo.id di Google News














Komentar