RASIOO.id – Pembunuhan gadis muda bernama Fitria Wulandari (21)di Hotel Pondok Nirmala yang berlokasi di Jalan Baru KH. Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menyisakan cerita yang menyayat hati dan mengerikan. Bagaimana tidak, berdasarkan rekonstruksi yang digelar Polresta Bogor Kota pada Jumat, 19 Januari 2024, pelaku bernama Rahmat Agil alias Alung ternyata diketahui usai berhubungan badan dan langsung mencekik leher korban.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ketika rekonstruksi korban digantikan oleh peran pengganti. Rekonstruksi berlangsung di lokasi jenazah Fitria Wulandari yang disimpan didalam ruko Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Total ada 29 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai dari tersangka menjemput korban di rumah saudaranya yang berada di Cibalagung, Bogor Barat dan mencekiknya di dalam kamar hotel,” kata Lutfhi belum lama ini.
“Kemudian tersangka memindahkan korban dari hotel dan menyimpan mayatnya di dalam ruko Brajamustika dan meninggalkannya,” tambah dia.
Adapun jalannya rekonstruksi tersebut dilaksanakan dengan lancar dalam keadaan aman kondusif. Untuk kronologis awal tragedi ini berawal dari pelaku yang baru menghirup udara bebas dari penjara di Polsek Bogor Barat, Senin, 27 November 2023.
“Tiga hari berselang, tepatnya pada Kamis 30 November 2023, pelaku ini bertemu dengan korban di wilayah Malabar, Kecamatan Bogor Tengah,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
“Malam jumat saat korban bersama dengan teman-temannya, dijemput lah oleh tersangka ini,” bebernya.
“Kemudian tersangka dan korban jalan lanjut menuju ke RedDoorz Pondok Nirmala di Kedung Badak, Tanah Sareal. Kemudian melakukan hubungan badan,” sambung dia.
Setelah melakukan hubungan badan, sekitar pukul 01:00 WIB dini hari pada Jumat 1 Desember 2023, tersangka menyampaikan ke korban untuk mengakhiri hubungan. Namun, korban menolak hingga berteriak.
“Karena korban berteriak tersangka langsung membekap mulut korban dan menutup jalan nafas hidung dan mulutnya selama 5 menit,” ucap dia.
“Kemudian menekan di bagian leher, sehingga korban kehabisan nafas dan lemas,” jelas Bismo.
Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku membaringkan korban dikasur hotel dan sempat tidur disebelahnya.
“Jam 4 dini hari tersangka ini bangun. Kemudian melihat korban masih dalam kondisi lemas dan diperkirakan sudah meninggal,” ungkap dia.
Selanjutnya, pelaku keluar dari penginapan dan meninggalkan korban seorang diri. Di mana, Rahmat Agil alias Alung ini mencoba mencari bantuan dari rekannya.
“Si tersangka keluar dari hotel kemudian pergi menemui temannya, kemudian mengatakan ‘tolong saya’. Akhirnya si temannya tersebut bersama tersangka datang ke hotel,” kata dia.
Sesampainya di Pondok Nirmala kamar nomor 33, rekan pelaku ini kaget melihat kondisi korban sudah terlentang di atas kasur, dengan darah yang berceceran di sprei.
“Awalnya kondisi gelap, kemudian ketika dinyalakan lampunya terkejut dengan kondisi korban yang terlentang, kemudian darah di sprei, ditanya ini karena apa? Dijawab tersangka karena kecelakaan,” beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
“(Kata rekan pelaku) Kalau begitu beritahu orangtuanya atau dibawa ke rumah sakit. Tapi si tersangka bilang biar kita bawa ke orangtuanya dulu,” lanjut dia.
Setelah itu, pelaku bersama rekannya ini mencoba membawa korban ke rumah orang tuanya. Di mana, korban dibawa dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga.
“Dipakaikan jaket oleh si temannya tersebut, pada saat dipakaikan jaket, temannya merasakan sudah dingin dan kaku (kondisi korban),” imbuh dia.
“Kemudian dibonceng di motor bertiga dari si tersangka di depan, kemudian korban di tengah dan temannya di belakang,” jelas Kapolresta Bogor Kota.
Di tengah perjalanan menuju rumah orang tua korban, pelaku tiba-tiba mengurungkan niatnya karena alasan takut. Sehingga, ia membawa korban ke ruko yang ada di kawasan Brajamustika, di mana ia bekerja.
“Sudah dibawa, tapi sesampainya di mulut gang dari rumah orangtua si korban, si tersangka takut dan mengurungkan niatnya,” ucap dia.
“Kemudian korban dimasukan ke dalam ruko tersebut si lantai 2, diletakan di atas meja, itu sudah masuk di Jumat pagi hari sekitar jam 9,” sambung Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Setelah itu, rekan pelaku ini kembali pulang ke kediamannya. Sementara, pelaku bersama korban masih berada di ruko tersebut.
“Pukul 14.00 WIB pelaku masih di lokasi dan karena darah terus keluar serta mengeluarkan busa dari hidungnya (korban), oleh si tersangka dilap dengan menggunakan kaos kaki yang ada di tas korban,” beber dia.
Setelah itu, pelaku kembali pulang ke kediamannya. Dan keesokan paginya, Sabtu 2 Desember 2023, pelaku datang kembali ke ruko untuk melihat kondisi korban yang sudah tak bernyawa.
“Tersangka juga sempat menyeka sekali lagi terhadap darah dan busa yang keluar dengan menggunakan kaos kaki berwarna kuning tersebut,” ungkap Bismo.
Lalu, sambung dia sekitar pukul 12:00 WIB pelaku ini sempat meminta ayah korban untuk datang ke ruko. Di mana, pelaku dan ayah korban ini merupakan rekan kerja sebagai tukang parkir di sekitar ruko Brajamustika.
“Saat itu tersangka mengatakan kepada ayah korban jika korban sedang bersama temannya, sehingga tidak ada hal yang mencurigakan yang dipandang oleh ayah dari si korban,” tutur Bismo.
Kemudian, pada pukul 21:00 WIB, Rahmat Agil memberitahukan ke orangtuanya sendiri jika pacaranya telah meninggal akibat kecelakaan.
“Orangtua tersangka pun meminta pelaku untuk menyampaikan kabar ini kepada orangtua si korban. Kemudian pelaku pun menyampaikan atau menghubungi orangtua si korban,” kata Bismo.
Seusai mengecek ke dalam ruko dan mendapati puteri tercintanya sudah tak bernyawa, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Bogor Barat.
“Di situ penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi. Awalnya tersangka berkelit, tapi setelah jajaran Polsek dan Opsnal mensingkronkan keterangan saksi-saksi, TKP dan alat bukti, kita bisa menyimpulkan bahwa alibi yang bersangkutan itu adalah tidak benar,” beber dia.
“Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada semuanya memberatkan. Petugas pun meyakini bahwa pelaku inilah yang melakukan perbuatan tersebut,” lanjut Bismo Teguh Prakoso.
Kemudian, Minggu 3 Desember 2023, pelaku diamankan jajaran Polsek Bogor Barat dan langsung dilakukan penahanan di Mako Polresta Bogor Kota. Pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar