Bawaslu Kabupaten Tangerang “Pecat” Anggota Panwascam Jayanti

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang telah melakukan kajian dugaan pelanggaran oleh oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jayanti.

Menurut MK Ulumudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi,  ada dua anggota Panwasam telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Beberapa oknum yang bersangkutan kami tindak sesuai hasil rapat pleno,” tegasnya pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ulumudin mengatakan, hasil pleno Komisionet Bawaslu yang digelar pada Selasa 23 Januari 2024 lalu mnyimpulkan ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran prosedural dalam pengangana dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum Pancascam Jayanti.

 

“Bawaslu merekomendasikan satu orang diberhentikan tetap, dan satu lagi diberikan sanksi berupa peringatan keras,” kata dia.

Baca Juga : 5.175 Pengawas TPS Resmi Dilantik: Bawaslu Kota Tangerang Siap Awasi Pemilu 2024

Berikut hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tangerang

 

Kesimpulan

  1. Sdr. Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu.
  2. Sdr. Dede Nasihudin dan Sdr. Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu.

Maka, Bawaslu Kabupaten Tangerang Merekomendasikan :

  1. Sdr. Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti. (Pemberhentian tetap)
  2. Sdr. Dede Nasihudin dan Sdr. Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras (Teguran Tertulis).

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar