RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang memecat Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Jayanti, Sarnaja dari jabatannya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin mengatakan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik dan sumpah jabatan.
Lalu kasus apa yang ditangani Panwascam Kecamatan Jayanti hingga berujung pemecatan terhadap Sarnaja?
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Tangerang “Pecat” Anggota Panwascam Jayanti
Informasi yang dirangkum rasioo.id, kasus tersebut bermula dari adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Demokrat di dapil I. Panwascam menemukan adanya pelanggaran kampanye di Kampung Kukulu RT 04 RW 03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti.
Caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran kampanye berupa pembagian sabun cair. Serta uang tunai sebagai politik uang sebesar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Temuan tersebut sudah dituangkan ke formulir sebagai bukti alat kerja di Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
Atas temuan itu, Panwascam Kecamatan Jayanti kemudian memanggil beberapa pihak yang terlibat di kampanye. Selain itu, juga sudah investigasi ke beberapa pihak.
Kesimpulan Panwascam, Caleg itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat 1 sebagai Pidana Pemilu.
Namun, meskipun memastikan ada dugaan pelanggaran dan pidana pemilu, rupanya kasus itu coba dibawa keluar jalur hukum yang berlaku. Sarnaja disebut meminta imbalan kepada pihak caleg untuk tak melanjutkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten.
Sayangnya, permintaan uang itu direkam oleh pihak sang Caleg. Rekaman itu yang kemudian memberatkan posisi Sarnaja. Sebagai bagian dari penyelenggara ia dituduh melakukan pemerasan.
Dalam satu kesempatan, Sarnaja mengaku ada yang menjebak dirinya.
“Saya tahu itu jebakan, saya tak membantah itu adalah suara saya di rekaman. Saya bertemu karena menghargai ajakan dari dia (caleg Demokrat -red),” jelasnya kepada media, beberapa waktu lalu.
Bukan si Caleg yang terkena sanksi. Rekaman tersebut merubah konstruksi masalah. Sarnaja dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang dan kasus itu berujung pemecatan.
Sarnaja Dipecat
Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam rapat pleno menyimpulkan, Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu.
Dengan kesimpulan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan, Sarnaja dipecat dari jabatanny.
“Saudara Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti. (Pemberhentian tetap),” kata Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin, Kamis 25 Januari 2024.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar