KPU Kota Tangerang Salurkan Biaya Operasional KPPS untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya!

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai menyalurkan Biaya Operasional (BOP) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara bertahap.

Menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, penyaluran BOP KPPS dilakukan antara tanggal 8 hingga 10 Februari 2024. Proses ini didasarkan pada surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 mengenai Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.

“Setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang menerima biaya operasional sejumlah Rp4.814.000,” ujar Qory.

Baca Juga : Masuki Masa Tenang Jelang Pencoblosan, Ketua Bawaslu Bogor : kalau ada money politik, tindak!

Adapun  rincian penggunaan anggaran yakni, dana sebesar Rp2 juta dialokasikan untuk pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk sewa printer/scanner, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis dan transport, serta Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi selama bertugas di TPS.

Qori menjelaskan bahwa biaya operasional sewa printer/scanner dan konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23.

“Sehingga total bersih yang diterima oleh KPPS adalah Rp4.777.000,” imbuh dia.

KPPS yang menemukan kecurangan atau pungutan liar selama proses penyaluran BOP dapat melaporkannya melalui link bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS paling lambat tanggal 28 Februari 2024.

Penyaluran BOP ini diawasi oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota dan dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan sebagai bentuk pengawasan dan transparansi proses.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar