RASIOO.id- Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar layanan SIM Keliling pada Kamis, 22 Februari 2024.
Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.
Terdapat dua tempat yakni, di ITC BSD dan di Bintaro Plaza dengan jam operasional 08.00-13.00 WIB.
Kedua tempat tersebut akan kembali membuka pelayanan jam operasionalnya pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Namun, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari pihak Sat Lantas Polres Tangsel.
Baca Juga : SIM Keliling Kamis 22 Februari Di Telaga Bestari, Ini Syarat Perpanjangan SIM A dan C di Kabupaten Tangerang
Alur Perpanjangan SIM:
Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa:
surat keterangan sehat
surat keterangan psikologi
fotocopy e-KTP
membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
SIM A Rp80.000
SIM B I Rp80.000
SIM B II Rp80.00
SIM C Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News











Komentar