RASIOO.id – Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, pada Selasa 5 Maret 2024 menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki apakah terdapat unsur pidana atau etika terkait ketidaksesuaian data rekapitulasi hasil pemilu di Kecamatan Gunung Putri.
“Saat ini kami masih menyelidiki apakah ada unsur pidana atau etika dalam hal ini, apakah ini disengaja atau kelalaian seperti salah input data. Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ungkap Burhanudin.
Baca Juga : Segini Selisih Suara PPP dan Demokrat di Gunung Putri yang Bikin Elly Yasin Berpotensi Disingkirkan Anton
Burhanudin juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada kelalaian, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi. Mengacu pada UU nomor 7 tahun 2012, pasal 505, tindakan yang mengubah hasil berita acara dapat berujung pada sanksi pidana, yakni 1 tahun penjara dengan denda 12 juta rupiah.
Sementara itu, Rapat Pleno KPU Kabupaten Bogor hingga Selasa sore 5 Maret 2024 masih diwarnai silang selisih hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Gunung Putri yang tak juga menemui titik temu.
Angka-angka yang direkap penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan masih dibanjiri protes karena dianggap tak sesuai dengan hasil sebenarnya di tingkat Tempat Pemutan Suara (TPS).
Partai Demokrat dan PPP menjadi yang paling berkepentingan terhadap keputusan akhir KPU terhadap perolehan masing-masing partai. Data yang diperdebatkan saat ini menguntungkan Demokrta yang meraup 23.193 suara di desa tersebut. Sementara PPP hanya 4.970 suara.
Situasi ini membuat PPP protes keras dan mendorong penghitungan ulang di Rapat Pleno KPU Kabupaten Bogor.
Sementara ini, KPU Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara proses tersebut karena perhitungan suara calon legislatif (caleg) dan partai politik di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dinilai tidak akurat.
Simak rasioo.id di Google News