RASIOO.id – Mobil layanan SIM keliling Polres Serang Kota, hari ini, Rabu 06 Maret 2024, beroperasi di Depan Mall Ramayanan dan Puri Delta Kasemen, pukul 08.00-13-00 WIB
Jadwal ini pun sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari pihak Satlantas Polres Serang Kota.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Alur Perpanjangan SIM:
- Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa pemohon:
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
- Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News