RASIOO.id – Tak perlu pusing untuk perpanjang surat izin mengemudi (SIM). Masyarakat kini bisa langsung mendatangi lokasi SIM keliling Kota Serang pada Jumat, 08 Maret 2024 di 2 lokasi berbeda.
Mobil layanan SIM keliling ini beroperasi di depan Mall Ramayanan dan di Alun-alun Kramatwatu di mulai pukul 08.00-13-00 WIB.
Jadwal ini sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Alur Perpanjangan SIM:
- Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan terus menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Persyaratan yang wajib dibawa:
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
- Masyarakat harus membawa surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News