RASIOO.id – Jika kebetulan masa berlaku SIM kendaraanmu hampir habis, segera perpanjang agar tidak perlu buat baru. Untuk kalian yang tinggal di Kabupaten Tangerang, kini bisa perpanjang SIM kendaraan melalui layanan SIM Keliling.
Hari ini, Jumat 15 Maret 2024 mobil layanan SIM keliling beroporasi di dua lokasi.
- Lokasi pertama halaman Mitra 10 Bitungbuka jam 07:00 – 10:00 WIB
- Lokasi kedua Ramayana Cikupa mulai pukul 10:00 – 15:00 WIB.
Disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, dan juga menjaga ketertiban.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News