RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi tentang Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Jam Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Restoran selama Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024. Kegiatan sosialisasi ini dilangsungkan di Kecamatan Kelapa Dua pada Jumat 15 Maret 2024, malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan.
“Sosialisasi dilakukan mulai pukul 21.30 hingga 23.30 WIB di sekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, yang merupakan sektor tempat hiburan di Kabupaten Tangerang,” ungkap Kasatpol PP.
Baca Juga : Sepanjang Ramadan, THM di Kabupaten Bogor Dilarang Buka
Selama bulan Ramadan, THM seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar akan ditutup sementara, dimulai dari 2 hari sebelum Ramadan hingga 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Kami harap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut demi menghormati bulan suci Ramadan,” tambahnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan terutama kepada pemilik THM dan Restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
“Beberapa outlet telah diberikan surat edaran dan edukasi mengenai jam operasional selama bulan Ramadan. Kami berharap semua pelaku usaha dapat menghormati aturan yang telah ditetapkan dan meresapi nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa setelah sosialisasi ini, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap tempat hiburan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News