Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 21 Maret 2024

RASIOO.id – Masyarakat di Kabupaten Tangerang bisa memanfaatkan Layanan SIM keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Ini adalah jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang pada Kamis, 21 Maret 2024  di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Program kepolisian ini dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, sedangkan di hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Membawa KTP asli dan Foto Copy
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

Alur Perpanjangan SIM yang harus dilalui:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar