RASIOO.id – Sidang kasus dugaan penggelembungan suara, Caleg DPR RI Okta Kumala Dewi, bergulir lagi. Hari ini, Senin 25 Maret 2024, sidang yang digelar di Bawaslu Kabupaten Tangerang itu, memasuki babak-babak akhir. Majelis Pemeriksa akan memberikan pihak pelapor dan terlapor menyampaikan kesimpulan atas kasus tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin menyampaikan, bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan.
“Sidang hari ini (Senin, 25 Maret 2024) dengan agendanya adalah pembacaan kesimpulan,” kata Ulum sapaan akrabnya.
Sidang yang melibatkan pelapor M. Rizal dan terlapor pihak PPK Pasar Kemis, Caleg DPR RI dari PAN Okta Kumala Dewi dan saksi dari PAN, Sartibi. Para pihak juga akan kembali dihadirkan ke ruang persidangan.
Sidang yang diagendakan di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, di mulai pada pukul 13.00 WIB dan 15.00 WIB. sida
Simak rasioo.id di Google News