RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang menyediakan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang pada Rabu, 03 April 2024.
Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Tangerang, Rabu 03 April 2024.
Mobil layanan SIM Keliling beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan mobil SIM keliling di Kabupaten Tangerang hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News