RASIOO.id – Ketika masa berlaku SIM Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Kabupaten Tangerang, layanan SIM Keliling hari ini dilaksanakan di dua lokasi.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024:
- Pospol Telaga Bestari: Mulai pukul 08.00-14.00 WIB
- Alun-alun Tigaraksa: Mulai pukul 19.00-21.00 WIB
Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling di Kabupaten Tangerang hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi lainnya.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan, semoga bermanfaat.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar