Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan, Sabtu 18 Mei 2024

 

RASIOO.id – Warga Tangsel yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 18 Mei 2024 bisa mengunjungi dua lokasi berbeda.

Tidak hanya dibuka pada pagi hari, kalian juga bisa memperpanjang SIM sambil ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa.

Berikut jadwal layanan SIM keliling hari ini, Sabtu 18 Mei 2024:

  • Lokasi 1: Pamulang Square, mulai pukul 08:00 – 11:00 WIB.
  • Lokasi 2: ITC BSD, jam 08:00 – 11:00 WIB, dan akan buka kembali pada pukul 15:00 – 16:30 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

SIM keliling dilakukan agar mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Polres. Biasanya, antrean masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Tangsel.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

  1. Surat keterangan sehat
  2. Surat keterangan psikologi
  3. Fotokopi e-KTP
  4. Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak, dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:

  1. SIM A: Rp 80.000,-
  2. SIM B I: Rp 80.000,-
  3. SIM B II: Rp 80.000,-
  4. SIM C: Rp 75.000,-

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan, semoga bermanfaat.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar