Layanan SIM Keliling Kota Serang, Kamis 30 Mei 2024

RASIOO.id – Warga Kota Serang dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang digelar oleh Satpas Polres Serang Kota pada hari Kamis, 30 Mei 2024. Layanan ini tersedia di depan Mall Ramayana dan dapat dinikmati masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Satpas Polresta Serang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Perlu diketahui, jadwal layanan ini bisa sewaktu-waktu berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.

Alur Perpanjangan SIM

  1. Masyarakat melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM, dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  5. Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerbitan perpanjangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Persyaratan yang Wajib Dibawa

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Membawa SIM lama
  3. Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi

Harap selalu menjaga ketertiban selama proses pengurusan SIM, termasuk saat kedatangan dan mengantre. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan kedisiplinan dan keamanan dalam berkendara.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar