RASIOO.id – Silang sengketa antara bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor berlanjut ke tahap pembuktian. Bawaslu Kabupaten Bogor menghadirkan saksi-saksi baik dari penggugat yakni pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto maupun saksi dari KPU Kabupaten Bogor selaku pihak tergugat.
Bawaslu akan memutuskan sengketa tersebut pada Selasa 25 Juni 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyampaikan bahwa Gunawan Hasan mempersengketakan KPU Kabupaten Bogor atas putusan yang menyebutkan bahwa Gunawan Hasan tidak lolos pada tahapan verifikasi perbaikan.
“Pihak pelapor dan KPU tidak menemukan kesepakatan pada tahapan sengketa lewat jalur mediasi,” kata Ridwan Arifin kepada rasioo.id, Rabu 19 Juni 2024.
Baca Juga: Bacabup Jalur Independen Gunawan Hasan Sengketakan KPU Bogor ke Bawaslu
Sehingga, lanjut dia, Bawaslu melanjutkan kepada tahapan ajudikasi yang sudah berlangsung selama dua hari pada Selasa hingga Rabu 18-19 Juni 2024.
Pada sidang pertama di proses Ajudikasi, Bawaslu langsung mengagendakan beberapa tahapan ajudikasi diantaranya mendengarkan materi gugata dari pihak terlapor dan jawaban dari KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon. KPU juga meminta dihadirkan bukti dan saksi dari kedua belah pihak.
“Hari ini, mengengarkan kesaksian saksi, masing-masing dari pemohon dan termohon dua orang terus sama pemeriksaan bukti,” jelas dia.
Setelah proses itu, Bawaslu Kabupaten Bogor akan meminta kesimpulan dari masing-masing termohon dan pemohon pada Jumat 21 Juni 2024 mendatang.
Selanjutnya, putusan hasil sengketa akan diumumkan pada Selasa 25 Juni 2024 mendatang dengan dihadirkan ketua belah pihak.
“Putusan paling telat hari selasa, karena 12 hari kerja . Jadi memang tadi sudah disampaikan simpulan masing-masing dari pemohon dan termohon kita tunggu hari Jumat, tidak ada sidang hanya menyampaikan kesimpulan secara tertulis ke Bawaslu,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar