Tawuran Geng Warbod Cimahpar vs Pasir Lakeside di Cimahpar Bogor Tewaskan 1 Orang, Polisi Amankan 5 Pelaku

RASIOO.id- Lagi-lagi tawuran antar geng terjadi di Kota Bogor. Kali ini tawuran antara dua kelompok remaja terjadi di jalan Tumenggung Wiradireja Rt 002/008, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dua kelompok geng ini bernama Warbod Cimahpar dan Pasir Lakeside. Aksi tawuran dua kelompok tersebut menyebabkan satu orang berinisal MS meninggal dunia setelah terkena sabetan celurit di bagian punggungnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya telah menangkap lima pelaku tawuran di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara yang menewaskan seorang pelajar berinisial MS.

Kelima pelaku, yakni AR (19) EY (18) S, (18), MIF (18) dan MSP (21), masih berstatus pelajar.

“Adapun, dari 5 tersangka ini ada yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa,” ujar Kompol Luthfi, Kamis 20 Juni 2024.

Baca Juga: Satu Tewas Satu Luka Berat, Polresta Bogor Kota Tetapkan 12 Siswa Jadi Tersangka Tawuran Maut di Solis

Luthfi menjelaskan, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2024.

Perkelahian diawali salah satu pelaku berinsial AR membuka grup Whatsapp dan menerima informasi dari temannya yang berinsial MSP bahwa kelompok Pasir Lakeside akan menunu ke arah Cimahpar.

Jumlah kelompok Warbod Cimahpar ini sekitar 10 orang dengan membawa senjata tajam jenis cerulit dan golok untuk menyambut kedatangan dari kelompok Pasir Lakeside

“Sekitar pukul 03.00 WIB kelompok Pasir Lakeside datang dengan dengan jumlah 9 orang dengan mengendarai 3 sepeda motor. Mereka langsung diserang oleh kelompok Warbod Cimahpar,” terang dia.

Tawuran dua kelompok bersenjata tajam itu pun pecah, kedua belah pihak saling menyabetkan senjata tajam ke arah lawan. Malang nasib MS dari Kelompok Pasir Lakeside. Posisi MS terdesak di antara anggota kelompok yang menjadi lawannya. Dia kemudian menyelamat diri. Namun, upayanya gagal karena sepeda motor yang dikendarai oleh temannya yang berinsial AY terjatuh.

Situasi itu dimanfaatkan oleh kelompok Warbod Cimahpar. Mereka langsung merangsek mendekat korban dan secara membabi buta membacok korban MS dengan menggunakan celurit berwarna biru yang digunakan pelaku berinisial AR.

“Korban MS sempat dibawa ke Klinik Aulia oleh teman-temannya namun peralatan terbatasi dan akhirnya di bawa ke RS PMI. Akan tetapi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal,” sesal Kompol Luthfi.

Atas perbuatannya itu, Kelima tersangka mendapatkan ancaman Pasal 44 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.

“Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kompol Luthfi Olot Gigantara.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar