RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C tanpa kesulitan. Pada Selasa, 25 Juni 2024, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota kembali mengadakan layanan mobil SIM Keliling di dua lokasi.
Layanan ini tersedia di:
- Taman Krakatau Kramatwatu
- Depan Mall Ramayana
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi lokasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Jadwal layanan dapat berubah sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota.
Proses perpanjangan SIM meliputi beberapa tahapan:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data dan pemohon menjalani proses identifikasi: sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat dan psikologi
Biaya penerbitan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.
Dengan layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah dan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar