RASIOO.id – Memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum bepergian adalah hal yang penting. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati tenggat, layanan SIM Keliling dapat menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi di Kota Serang:
- Depan Mall Ramayana
- Puri Delta Kasemen
Layanan di kedua lokasi ini dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
Alur Perpanjangan SIM:
- Masyarakat melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir, kemudian menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Persyaratan yang Wajib Dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Perlu dicatat bahwa jadwal layanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kota Serang dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, warga dapat menghubungi Satlantas Polres Serang Kota atau mengunjungi situs resmi Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar