Ketua KPU RI Dipecat DKPP Gegara “Celana Dalam”, Siapa Korbannya?

RASIOO.id – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap terbukti melakukan tindak asusila. Hasyim terlibat percakapan dengan Anggota PPLN Den Haag, bernama Cindra Aditi Tejakinkin.

Korban muncul di hadapan publik. Anggota PPLN Den Haag itu datang dari Belanda untuk menuntut keadilan atas tindakan Hasyim.

“Saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena ingin melihat bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia. Sekarang, saya melihat bukti bahwa keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujar Cindra di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga: Dipecat DKPP Gegara Perkara Celana Dalam, Ketua KPU RI: terima kasih telah bebaskan saya dari tugas berat

Cindra sengaja datang ke Jakarta dan tampil di publik untuk menyaksikan proses pengadilan terkait kasus yang dialaminya.

“Ini bukan hal yang mudah bagi saya. Sejak awal hingga sekarang, saya mengalami pasang surut yang cukup besar. Namun, saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” tambahnya.

Cindra juga mengaku ingin menjadi inspirasi bagi korban lainnya, terutama perempuan, untuk berani menuntut keadilan. “Saya ingin semua korban, apa pun kasusnya, berani memperjuangkan keadilan, terutama para perempuan,” katanya.

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Lebih lanjut, DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar