Hasil Sanding Data: PDIP Unggul Tipis 25 Suara atas Demokrat di Dapil Banten 2

 

RASIOO.id – Proses penghitungan ulang suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2 antara PDIP dan Partai Demokrat akhirnya selesai dilaksanakan. Hasilnya menunjukkan PDIP unggul dengan selisih 25 suara dari Demokrat.

Ketua KPU Banten, Muhamad Ikhsan, menyatakan bahwa proses penyandingan data berlangsung dari Rabu hingga Sabtu, 3-6 Juli 2024, diwarnai perdebatan panjang karena hilangnya 20 lembar dokumen C Hasil, yang mengharuskan dilakukan penghitungan ulang.

“Proses penyandingan tersebut berjalan sejak Rabu hingga Sabtu, 3-6 Juli 2024,” kata Muhamad Ikhsan kepada wartawan, Sabtu, 6 Juli 2024.

Baca Juga: Pengamat: Koalisi Banten Maju Rapuh, Mustahil Terbentuk  di Pilkada Serentak

Hasil penyandingan dan penghitungan ulang di 20 TPS di Kota Serang menunjukkan bahwa PDIP berhasil unggul 25 suara dari Demokrat. Semula, PDIP memperoleh 143.703 suara, tetapi setelah koreksi, suaranya menjadi 142.154 suara setelah dikurangi 1.549 suara. Sementara itu, suara Demokrat awalnya 142.279 suara, dikoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi 150 suara.

Dengan hasil ini, PDIP berhasil mengungguli Demokrat dengan selisih 25 suara. KPU Provinsi Banten akan mengadakan pleno untuk menetapkan hasil penyandingan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). “Selanjutnya kita akan plenokan sesuai mekanisme yang telah diatur,” ujar Muhamad Ikhsan.

Penyandingan suara ini dilakukan berdasarkan putusan MK Nomor 183 yang mengharuskan penyandingan data di 120 TPS di Dapil Banten 2, dengan rincian 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten 2 meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

“Berdasarkan hitungan saksi kami di lapangan, kita unggul,” kata Mufrod, saksi dari PDI Perjuangan.

 

Di sisi lain, Partai Demokrat merasa dirugikan dengan hasil hitung ulang pada 20 TPS yang digelar KPU Kota Serang, yang mengakibatkan pengurangan 160 suara.

Encep Firdaus, saksi dari Partai Demokrat, mengungkapkan bahwa jumlah surat suara tidak sah bertambah, meskipun surat suara tersebut diambil dari kotak suara yang sah.

“Jumlah surat suara tidak sah bertambah, lebih dari 160 suara,” ujar Encep Firdaus pada Sabtu, 6 Juli 2024.

“Suara Demokrat rusak atau dinyatakan tidak sah, padahal diambil dari surat suara yang sah. Ini sangat aneh,” tambah Encep.

Encep menduga ada oknum yang bermain dengan merusak segel kotak suara dan surat suara sebelum penghitungan. Menurutnya, perilaku curang ini merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hilangnya 20 lembar dokumen C Hasil di 20 TPS untuk menggagalkan proses penyandingan dengan D Hasil rekap kecamatan.

“Modusnya adalah mengubah suara Demokrat menjadi tidak sah, dan semuanya terjadi di seluruh kotak suara yang segelnya sudah rusak,” jelasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat atas perolehan suara PDIP di Dapil Banten 2. MK kemudian memerintahkan KPU untuk meluruskan hasil tersebut dengan penyandingan data C Hasil plano dengan D Hasil rekapitulasi kecamatan. Dari jumlah itu, 74 TPS berada di Kota Serang. Namun, saat penyandingan digelar, KPU Kota Serang menyebut ada 20 lembar C Hasil TPS yang hilang.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar