RASIOO.id – KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang telah merampungkan proses penyandingan data di 120 TPS sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini diwarnai ketegangan setelah 20 lembar formulir C Hasil di Kecamatan Taktakan dinyatakan hilang oleh KPU Kota Serang, memicu perdebatan mengenai keharusan membuka kotak suara untuk penghitungan ulang.
Bagaimana hasil akhir perolehan suara PDI-P dan Demokrat dalam memperebutkan kursi terakhir di Dapil Banten 2? KPU Banten akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan hasil akhir pada sore ini. Namun, saksi dari kedua partai telah saling klaim keunggulan.
Baca Juga: Demokrat Klaim Unggul 124 Suara dari PDIP di Dapil Banten 2
Demokrat Klaim Unggul
Perwakilan Demokrat menyampaikan hasil penyandingan suara Pemilu DPR RI di Dapil Banten 2. Penyandingan ini melibatkan formulir C hasil TPS dan formulir D hasil kecamatan, berdasarkan putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Hasil penyandingan menunjukkan suara PDI-P terkoreksi sebanyak 1.548 suara di 120 TPS yang tersebar di Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Kita telah mengetahui hasilnya, 1.548 suara terkoreksi dari pihak PDI-P,” ujar Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang, Farhan Aziz, Minggu 7 Juli 2024, dini hari. Dengan koreksi tersebut, Demokrat mengklaim keunggulan 124 suara atas PDI-P.
Farhan menjelaskan bahwa suara PDI-P di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang terkoreksi sekitar 380 suara, dari semula 3.577 menjadi 3.197 suara. Di Kota Serang, suara PDI-P juga mengalami penyusutan: 20 suara di Kecamatan Walantaka dan 1.148 suara di Kecamatan Taktakan, menjadikan total koreksi di Kota Serang sebanyak 1.168 suara.
Jika dihitung secara keseluruhan, suara PDI-P yang semula 143.703 menjadi 142.155 setelah koreksi 1.548 suara. Sementara, suara Demokrat tetap 142.279. Dengan selisih 124 suara, Demokrat mengklaim berhak atas kursi keenam DPR-RI Dapil Banten 2.
“Kami yakin Demokrat dapat merebut kembali kursi di DPR-RI Dapil Banten 2 atas nama Hj. Nuraeni,” tandas Farhan.
Baca Juga: Hasil Sanding Data: PDIP Unggul Tipis 25 Suara atas Demokrat di Dapil Banten 2
Klaim PDIP
Sementara itu, PDIP juga mengklaim unggul dalam perolehan suara di Dapil Banten 2.
“Berdasarkan hitungan saksi kami di lapangan, kita unggul,” kata Mufrod, saksi dari PDI Perjuangan. Data yang dipegang PDI-P menunjukkan mereka unggul 25 suara dari Demokrat.
Menurut Mufrod, suara PDI-P terkoreksi dari 143.703 menjadi 142.154 setelah dikurangi 1.549 suara. Di sisi lain, suara Demokrat terkoreksi dari 142.279 menjadi 142.129 setelah dikurangi 150 suara. Dengan data ini, PDI-P yakin mereka berhasil mengungguli Demokrat dengan selisih 25 suara.
Baca Juga: KPU Banten Akan Beri Putusan Final Hasil Pemilu DPR RI Dapil Banten 2, Begini Mekanismenya
Sikap KPU Banten
KPU Provinsi Banten akan mengadakan pleno untuk menetapkan hasil penyandingan sesuai dengan perintah MK. “Selanjutnya kita akan plenokan sesuai mekanisme yang telah diatur,” ujar Muhamad Ikhsan, komisioner KPU Banten.
Penyandingan suara ini dilakukan berdasarkan putusan MK Nomor 183, yang memerintahkan penyandingan data di 120 TPS di Dapil Banten 2, dengan rincian 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten 2 meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Baca Juga: 120 TPS Dapil Banten 2 Direkap Ulang, Kelurahan Drangong dan Panggung Jati Jadi yang Terbanyak
Berikut amar putusan MK tersebut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPR di Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR terkait Pihak Terkait II (PDI-P).
- Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten II.
- Memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan suara PDI-P antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS di Kecamatan Taktakan, Walantaka, dan Baros dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.
- Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Serang.
- Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Serang, dan Bawaslu Kota Serang.
- Memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan pada penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar