RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Selatan akan mengadakan layanan SIM Keliling pada hari Senin, 8 Juli 2024, di dua lokasi di Kota Tangerang Selatan. Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang akan segera habis masa berlakunya.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Pamulang Square
- Jam Layanan: 08:00 – 11:00 WIB
- ITC BSD
- Sesi Pagi: 08:00 – 11:00 WIB
- Sesi Sore: 15:00 – 16:30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Lakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Tangerang Selatan dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar