RASIOO.id – Pada Senin, 8 Juli 2024, layanan SIM Keliling dari Satpas Polres Tangerang akan hadir di Lobby Timur Mal Ciputra. Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia dari Senin hingga Sabtu, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM sesuai kebutuhan mereka.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui formulir yang tersedia di situs Polres Tangerang.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Lakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar