Viral Pungli PPDB di SMPN Citeureup, Disdik Bakal Pecat Oknum Operator

 

 

RASIOO.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menyampaikan, akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang melakukan pungutan uang pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 3 Citeureup.

Hal itu disampaikan Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal dalam merespons video viral di media sosial yang menerangkan ada dugaan pungli di sekolah tersebut.

“Disana dilakukan pembenahan karena sudah  diduga oknum salah satu guru melakukan pembetulan sehingga kita sudah mengarah kepada sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” kata dia, Kamis 11 Juli 2024.

Baca Juga: Carut Marut Dana BOS di Bogor yang Jadi Temuan BPK, Penggelembungan Harga ATK Hingga Praktik Pungli

Bambang memastikan oknum guru yang juga operator PPDP itu akan disanksi dengan berat hingga pemecatan karena terbukti menerima uang dalam pelaksanaan PPDB.

“Inikan sudah ada mengambil uang pasti ada (sanksi) itu yang ngambil sekolah itu operator sekolah dengan memainkan tugas nya dan kami sudah meminta kepada kepala sekolah untuk ditindak secara internal dan sanksi dan yang paling berat hasil investigasi diberhentikan,” jelasnya.

Bambang menjelaskan bahwa oknum guru atau operator itu bukan pegawai pemerintah, melainkan tenaga atau guru honorer.

Ia mengingatkan, kepada seluruh operator PPDB agar tidak bermain dalam pelaksanaan PPDB yang berlangsung di Kabupaten Bogor.

“Statusnya itu honorer, kepada seluruh operator yang ada ikuti ketentuan mekanisme yang ada penunjuk pelaksanaan penunjuk teknis tentang PPDB itu ikutin,” tutup dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar