RASIOO.id – Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kota Bogor. 26 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, pada Senin siang jam 14:00, kasus ini terbongkar usai pihaknya menggelar operasi mulai tanggal 5 sampai 14 Juli 2024.
“Adapun hasil yang didapatkan oleh kita adalah 20 perkara dimana terdapat 26 tersangka,” kata Eka di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 15 Juli 2024.
Menariknya, dari 26 tersangka ada pasangan Suami istri yang menjadi tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bogor.
Suami istri ini ditangkap di wilayah Kampung bebas Narkoba Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Adapun untuk suami berinisial A (33) dan istri berinisial ID (48).
Sosok keduanya pun berhasil diungkap dan ternyata merupakan pendatang baru. Meski pendatang baru di Cikaret, sosok ID ternyata seorang residivis kasus yang sama.
“Jadi kurirnya itu suaminya. Istrinya yang mengelola barangnya istilahnya gitu. Mereka menjualnya ini di kawasan Cikaret dan sekitarnya,” kata Kompol Eka Chandra Mulyana.
“Gerak-gerik mereka pun dicurigai oleh Satgas Narkoba di Kampung Bebas Narkoba Cikaret,” tambahnya.
Satgas menginformasikan kepada Satnarkoba yang langsung melakukan penangkapan. Keduanya kini terancam hukuman penjara empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar