RASIOO.id – Program mobil SIM Keliling akan hadir di Kabupaten Tangerang pada Kamis, 18 Juli 2024, untuk membantu warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C. Layanan ini akan bertempat di Pospol Telaga Besari dan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus melakukan penerbitan SIM baru.
Proses Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter serta keterangan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, yang meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu di ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah selesai diproses.
Persyaratan yang Harus Dibawa oleh Pemohon:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologis
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Perpanjangan (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah warga Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar