RASIOO.id – Polres Tangerang menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi warga Kabupaten Tangerang pada Jumat, 26 Juli 2024. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Mitra 10 Bitung
- Waktu: 07:00 – 10:00 WIB
- Ramayana Cikupa
- Waktu: 10:00 – 15:00 WIB
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dari tanggal penerbitan. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru.
Jadwal Operasional Layanan: Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia dari Senin hingga Sabtu, dengan libur pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Proses Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Datang ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Data pemohon akan dimasukkan oleh petugas.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum datang ke lokasi untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar