RASIOO.id – Warga Kota Tangerang Selatan kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangerang Selatan. Pada Jumat, 26 Juli 2024, layanan ini akan tersedia di dua lokasi berbeda untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- ITC BSD
- Jam operasional: 08:00 – 11:00 WIB
- Pamulang Square
- Jam operasional: 08:00 – 11:00 WIB dan 14:00 – 16:30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi yang mencakup:
- Sidik jari
- Foto
- Tanda tangan
- Tunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang telah diproses.
Biaya Perpanjangan:
- Selain biaya perpanjangan SIM, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang bervariasi di tiap Satpas SIM.
- Ada juga biaya asuransi kecelakaan, meskipun ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Layanan SIM Keliling ini merupakan inisiatif Polres Tangerang Selatan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum datang ke lokasi untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News