Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran Larang Judi Online

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024, yang melarang segala bentuk judi online bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah Kota Tangerang. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif, serta menangkal pengaruh negatif judi online yang marak terjadi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menekankan pentingnya peran ASN sebagai pelayan publik yang harus menjadi teladan bagi masyarakat. “ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ujar Nurdin pada Jumat, 26 Juli 2024.

Baca Juga: Menkopolhukam: Setengah Rekening Penampung Judi Online Sudah Diserahkan ke Bareskrim Polri

Pemkot Tangerang berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. “Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non-ASN akan terus dilakukan agar tidak terlibat dalam permainan judi online, serta jika telah menginstal aplikasi judi online, diminta untuk segera menghapusnya,” tegas Nurdin.

Bagi pegawai yang melanggar larangan tersebut, Pemkot Tangerang tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ASN yang kedapatan melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi. Kami mengingatkan ASN untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online,” lanjut Nurdin.

Dengan adanya surat edaran ini, Nurdin berharap seluruh ASN memahami dan mematuhi larangan tersebut. “Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” pungkasnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar